Sabtu, 12 Januari 2013

pembagian kerja antara Pengurus dan menejer dalam pengelolaan koperasi

pembagian kerja antara Pengurus dan menejer dalam pengelolaan koperasi




PENDAHULUAN
Latar Belakang

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Kelembagaan koperasi adalah penting karna menentukan tujuan kegiatan, status, hukum, manajemen, dan sumber daya manusia di dalam koperasi. Oleh karna itu, ketika hendak mendirikan koperasi , kita harus melihat arah dan tujuan koperasi ekonomi para pendiri Organisasi Koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Struktur intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisais itu sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian tugas dan wewenang orang-orang yang bekerja didalam koperasi dan mendeskripsikan jenis hubungan dan tanggung jawab setiap jabatan.









unsur-unsur dalam organisasi intern koperasi antara lain sebagai berikut :

1.    Alat kelengkapan koperasi meliputi rapat anggota, pengurus,
2.    Penasehat
3.    Pelaksana, meliputi manajer dan karyawan koperasi
4.    Pengawas

Adapun pembagian kerja antara Pengurus dan menejer dalam pengelolaan koperasi
I.              Tugas Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian. Pengurus bertugas untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Susunan Pengurus minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pengurus berwenang :
1.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan Anggaran Dasar.
2.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai
denga tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.    Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus agar dapat mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha koperasi. Sesuai dengan kepentingannya, koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai Manajer atau Direksi.Hubungan kerja antara Pengurus dan Pengelola adalah hubungan kerjasam atas dasar perikatan secara kontraktual.
Tugas Pengurus :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

II.            Tugas Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi

      Pada koperasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Menejer adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

-       Aspek SDM dalam Pengelolaan Koperasi

Manajer koperasi
Adalah orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah pemimpin dari semua karyawan, maka ia harus membuat:
a. kebijkan yang handal
b. menjadi koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi
c. menjadi pengawas yang bijaksana
d. manajer juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala bagian keuangan
e. sebagai figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan produktif.
Ada beberapa bidang yang perlu ditangani oleh manajer sebagai pengelolah usaha koperasi yaitu :
a. bidang personalia
1) mengusulkan pengangkatan pegawai dan pencatatan pegawai yang melanggar tata tertib
2) membimbing, memotifasi dan mengawasi karyawan
3) mengusulkan peningktan pendidikan dan keterampilan pegawai
b. bidang pengelolah usaha, manajer secara intensif harus mencari informasi pasar dan bertanggung jawab penuh terhadap omset penjualan. Ia juga harus mengusahakan agar mencapai ekonomi of scale atau penurunan biaya dan mencapai efisiensi kerja.
c. Bidang administrasi, administrasi merupakan pendukung lancarnya koperasi mencakup administrasi keuangan dan pembuatan laporan-laporan yang menjadi tanggung jawabnya.
d. Bidang perencanaan
1) Mengkoordinir penyusunan konsep rencana kerja, rencana pengeluaran dan rencana pemasukan
2) Konsep perencanaan ini diajukan ke pengurus lalu diadakan penyesuaian seperlunya sebelum diajukan rapat anggota
3) Mengikuti rapat yang berkaitan dengan bidang usaha.

e. Bidang pengawasan, manajer bertanggung jawab atas seluruh bidang pengawasan yang mencakup:
1.    Perencanaan persediaan yang meliputi bahan baku dan bahan jadi
2.    Pengawasan investasi
3.    Kerajinan dan kedisiplinan pegawai
4.    Jumlah uang masuk dan uang keluar yang harus diketahui.



1 komentar:

Unknown mengatakan...

tugas matakuliah koperasi

 
Blogger Templates