pembagian kerja antara Pengurus dan menejer dalam pengelolaan koperasi
1. Alat kelengkapan koperasi meliputi rapat anggota, pengurus,
Pada koperasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga
yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah
lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang
dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen
merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan..
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat)
unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus
bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Kelembagaan koperasi adalah penting
karna menentukan tujuan kegiatan, status, hukum, manajemen, dan sumber daya
manusia di dalam koperasi. Oleh karna itu, ketika hendak mendirikan koperasi ,
kita harus melihat arah dan tujuan koperasi ekonomi para pendiri Organisasi
Koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab
yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar
bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang,
antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau
dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Struktur intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisais
itu sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian tugas dan wewenang
orang-orang yang bekerja didalam koperasi dan mendeskripsikan jenis hubungan
dan tanggung jawab setiap jabatan.
unsur-unsur dalam organisasi intern koperasi antara lain
sebagai berikut :
1. Alat kelengkapan koperasi meliputi rapat anggota, pengurus,
2. Penasehat
3. Pelaksana, meliputi manajer dan
karyawan koperasi
4. Pengawas
Adapun pembagian kerja antara Pengurus
dan menejer dalam pengelolaan koperasi
I.
Tugas
Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota. Untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota pengurus
dicantumkan dalam Akta Pendirian. Pengurus bertugas untuk masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota pengurus yang telah
habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Susunan Pengurus minimal terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pengurus berwenang :
1.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota
sesuai dengan Anggaran Dasar.
2.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai
denga
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.
Pengurus
dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola
usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus agar dapat mewujudkan profesionalisme
dalam pengelolaan usaha koperasi. Sesuai dengan kepentingannya, koperasi dapat
mengangkat Pengelola sebagai Manajer atau Direksi.Hubungan kerja antara
Pengurus dan Pengelola adalah hubungan kerjasam atas dasar perikatan secara
kontraktual.
Tugas Pengurus :
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
II.
Tugas Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada koperasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Menejer adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional
di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
-
Aspek SDM dalam Pengelolaan Koperasi
Manajer koperasi
Adalah orang yang memegang jabatan tertinggi
dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati. Karena manajer adalah pemimpin dari semua karyawan, maka ia harus
membuat:
a. kebijkan yang handal
b. menjadi koordinator yang baik bagi
seluruh kegiatan koperasi
c. menjadi pengawas yang bijaksana
d. manajer juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala
bagian keuangan
e. sebagai figur yang jujur dalam mengatur
serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan produktif.
Ada beberapa bidang yang perlu ditangani oleh manajer sebagai
pengelolah usaha koperasi yaitu :
a. bidang personalia
1) mengusulkan pengangkatan pegawai dan
pencatatan pegawai yang melanggar tata tertib
2) membimbing, memotifasi dan mengawasi
karyawan
3) mengusulkan peningktan pendidikan dan
keterampilan pegawai
b. bidang pengelolah usaha, manajer secara
intensif harus mencari informasi pasar dan bertanggung jawab penuh terhadap
omset penjualan. Ia juga harus mengusahakan agar mencapai ekonomi of scale atau
penurunan biaya dan mencapai efisiensi kerja.
c. Bidang administrasi, administrasi
merupakan pendukung lancarnya koperasi mencakup administrasi keuangan dan
pembuatan laporan-laporan yang menjadi tanggung jawabnya.
d. Bidang perencanaan
1) Mengkoordinir penyusunan konsep rencana
kerja, rencana pengeluaran dan rencana pemasukan
2) Konsep perencanaan ini diajukan ke
pengurus lalu diadakan penyesuaian seperlunya sebelum diajukan rapat anggota
3) Mengikuti rapat yang berkaitan dengan bidang
usaha.
e. Bidang pengawasan, manajer bertanggung jawab
atas seluruh bidang pengawasan yang mencakup:
1.
Perencanaan persediaan
yang meliputi bahan baku dan bahan jadi
2.
Pengawasan investasi
3.
Kerajinan dan
kedisiplinan pegawai
4. Jumlah uang masuk dan uang keluar yang harus diketahui.
1 komentar:
tugas matakuliah koperasi
Posting Komentar